close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 20 Agustus 2019 09:41

OTT KPK di Yogyakarta, uang suap ditransaksikan di rumah jaksa

KPK mengamankan uang Rp100 juta dalam operasi tangkap tangan di Yogyakarta.
swipe

Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta pada Senin (19/8) mengamankan empat orang. Dalam operasi senyap itu, terungkap bahwa transaksi suap dilakukan di rumah seorang jaksa di Yogyakarta. 

"Jaksanya kami amankan di rumah yang bersangkutan di Yogyakarta karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/8).

Dari empat orang yang terjaring OTT oleh KPK, selain seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang lainnya dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan berasal dari pihak swasta. Dalam operasi senyap ini, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta.

"PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek," ujar Febri. "Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti dan mengamankan uang sekitar Rp100 juta.”

Febri menjelaskan, transaksi tersebut diduga terkait proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Selain mengamankan empat diduga pelaku dan barang bukti, Febri mengatakan, pihaknya juga menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta setelah melakukan OTT. 

"Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan garis KPK. Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan garis KPK," ujar Febri.

KPK pun, kata dia, akan mendalami kasus tersebut lebih lanjut, apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya atau tidak. Diduga, transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

"Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama atau kah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," tuturnya.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan