Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sanksi pemecatan terhadap jaksa berinisial IS yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan pihaknya membenarkan adanya OTT terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta berinisial IS. Namun, Kejagung sampai saat ini masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
“Sanksi terberat berupa pemecatan. Itu akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” ucap Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Mukri pun mengakui OTT terhadap IS menambah deretan jaksa yabg terbukti melakukan korupsi. Kendati demikian ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengeneralisir posisi jaksa sebagai pelaku korupsi.
“Kami kejaksaan seluruh Indonesia prihatin atas kejadian ini, tapi kami minta jangan generalisir karena yang terbukti hanyalah oknum saja,” tuturnya.
Dijelaskan Mukri, IS bukanlah jaksa yang memiliki jabatan penting di Kejati Yogyakarta. IS menurutnya adalah jaksa fungsional yang ditugaskan untuk mengawasi kasus dan diduga menerima hadiah atau suap.
Ditegaskan Mukri, Jaksa Agung H. M. Prasetyo lun telah menegaskan berkali-kali untuk seluruh jaksa tidak bermain dalam setiap tugasnya. Pasetyo bahkan memastikan upaya hukum yang setimpal akan diberlakukan kepada siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.