close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Advokat Otto Hasibuan kecewa lantaran konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan tersangka megakorupsi BLBI. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Advokat Otto Hasibuan kecewa lantaran konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan tersangka megakorupsi BLBI. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 19 Juni 2019 22:40

Otto sebut pemerintah tak akan tuntut Sjamsul Nursalim

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan pada 30 Desember 2002 dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
swipe

Advokat Otto Hasibuan kecewa lantaran konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan tersangka megakorupsi BLBI.

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat disesalkan.

Pasalnya, Otto menganggap penetapan itu bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. 

"Faktanya, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA. Maka, penetapan tersangka atas Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan," ujar Otto, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6). 

Dikatakan Otto, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat Release and Discharge (RnD) tertanggal 25 Mei 1999.

Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan bahwa pemerintah menjamin untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana.

Hal itu juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Inpres tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2002 dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Isi surat release and discharge yang dikeluarkan tersebut adalah sesuai dengan format yang ditentukan dalam MSAA," tutur Otto. 

Kendati telah membayar lunas, kata Otto, ternyata KPK tidak menghormati janji-janji dan jaminan imunitas dari pemerintah kepada Sjamsul dengan menetapkannya menjadi tersangka bersama istrinya.  

Seperti diketahui, KPK menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6).

Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

"Commit to the Lord whatever you do,and your plans will succeed."(Proverbs 16:3)

A post shared by Prof.DR.Otto Hasibuan,SH,MM (@ottohasibuanofficial) on

Bukan kuasa hukum

Sementara itu, Advokat Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan mengaku bukan sebagai kuasa hukum Sjamsul Nursalim dengan perkara tindak pidana korupsi SKL BLBI.

Maqdir mengatakan hingga saat ini dirinya ditunjuk hanya untuk menangani perkara perdata Sjamsul. Memang, taipan Sjamsul menggugat BPK terkait hasil audit investigatif tentang penghitungan kerugian negara dalam kasus megakorupsi BLBI ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatan itu, Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang SKL BLBI tidak sah dan batal demi hukum.

"Sampai sekarang kita belum ditunjuk jadi kuasa hukum. Sehingga kalau ada pihak KPK mencoba hubungi kami, pasti kita enggak bisa membantu mereka," kata Maqdir, saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Di tempat yang sama, Otto Hasibuan juga mengaku bahwa taipan Sjamsul belum pernah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada jalur perkara pidana, kami sendiri kan belum mendapat kuasa hukum itu," ujar Otto.

Otto dan Maqdir merupakan dua advokat yang kerap menyampaikan keterangan terkait kasus SKL BLBI, yang kini menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Otto mengaku memberikan keterangan lantaran kasus SKL BLBI berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan pihaknya di PN Tangerang.

Sjamsul Nursalim tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia pada 2018. Majalah Forbes menempatkan Sjamsul pada urutan ke-36 dari 50 konglomerat Tanah Air.

Kekayaan Sjamsul ditaksir mencapai US$810 juta atau setara Rp11,58 triliun pada akhir Desember 2018.

Di kancah bisnis, Sjamsul Nursalim tercatat sebagai pemilik sekaligus pendiri PT Gajah Tunggal Tbk. Perusahaan produsen ban GT Radial itu telah tercatat di PT Bursa Efek Indonesia dengan kode saham GJTL. Selain itu, konglomerat ini juga merupakan pendiri PT Mitra Adiperkasa Tbk. Perusahaan ritel yang menjual produk terkenal seperti Starbucks, Zara, Sogo, Burger King, Planet Sports, dan lain-lain itu juga telah listing di BEI dengan kode MAPI.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Majalah bisnis dan finansial asal Amerika Serikat, Forbes, kembali merilis daftar terbaru orang-orang terkaya di seluruh dunia atau "Forbes World's Billionaires 2019". . Ada 21 taipan asal Indonesia masuk dalam daftar yang dipublikasikan pada Selasa (5/3) tersebut. Kekayaan 21 konglomerat yang masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes 2019 mencapai US$78,5 miliar setara Rp1.099 triliun (kurs Rp14.000 per dollar Amerika Serikat). . Robert Budi Hartono dan saudara lelakinya, Michael Hartono, dinobatkan sebagai dua orang terkaya di Indonesia. Keduanya adalah pemilik Grup Djarum dengan kekayaan total US$37 miliar setara Rp518 triliun. . Lebih dari satu dekade, Keluarga Hartono menempati posisi kasta tertinggi jajaran konglomerat terkaya di Indonesia dengan kekayaan Rp518 triliun. • • #alineadotid #konglomerat #forbes #hartono #djarum #kayaraya #crazyrichasians #holkay #sobatmisqueen #cantrelate #infografis #ptdjarum #orangkaya

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan