close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara dan juga Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama) Otto Hasibuan. Foto Antara/Moch Asim/ama.
icon caption
Pengacara dan juga Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (Kahgama) Otto Hasibuan. Foto Antara/Moch Asim/ama.
Nasional
Rabu, 03 Juni 2020 15:23

Otto Hasibuan datangi Bareskrim wakili korban Indosurya

Ia datang untuk memberikan tambahan bukti dari para korban kepada penyidik. Para korban mendesak dua tersangka ditahan.
swipe

Kuasa hukum Otto Hasibuan mendatangi Bareskrim Polri mewakili korban Koperasi Indosurya atas dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia datang untuk memberikan tambahan bukti dari para korban kepada penyidik.

Menurut Otto, dirinya mewakili secara sah 160 nasabah untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.

"Kami sekarang ini mewakili sekitar 180 nasabah dengan total kerugian Rp400 miliar lebih. Kami datang ke Bareskrim Polri dengan harapan bisa mempercepat penanganan kasus ini," kata Otto di Bareskim, Rabu (3/6).

Otto menyatakan, kerugian dari kasus tersebut diperkirakan mencapai triliunan. Pasalnya, sejumlah nasabah juga masih ada yang baru berkonsultasi dengannya dan diperkirakan mencapai 600 nasabah.

Dalam pelaporan ke Bareskrim, Otto menyampaikan tuntutan nasabah agar para tersangka yang telah ditetapkan dapat dilakukan penahanan. Selain itu, ia juga mendesak agar penyidik mengusut dugaan pelarian uang nasabah ke luar negeri.

"Kami berharap polisi dapat menelusuri apakah ada aset yang dilarikan ke luar negeri atau dilarikan untuk membeli saham atau keperluan pribadi yang mengarah pada TPPU," ujat Otto.

Lebih lanjut Otto mengungkapkan, sejauh ini, aset yang telah disita oleh penyidik tidak dapat menutupi kerugian nasabah. Oleh karenanya, penyidik didesak bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni SA dan HS dalam kasus perbankan Koperasi Indosurya. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan pelanggaran yaitu menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia. Keduanya terancam hukuman minimalnya lima tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan