Teka-teki keberadaan tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim menemui titik terang. Terungkap juga pemerintah telah menjamin tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun.
Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, mengatakan taipan terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun lalu ini menetap di Singapura. Kondisi kesehatan yang kurang baik menjadi salah satu penyebab Sjamsul menetap di negeri berjuluk Kota Singa ini.
"KPK juga tahu alamat jelasnya. Kalau kurang jelas, kami bisa menolong. Dia tidak ke mana-mana. Cuma memang karena sudah tua, kesehatannya kurang bagus, jadi dia menetap di sana," ujar Otto, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan pengalamannya ketika menanyakan kesediaan Sjamsul jika dipanggil pemeriksaan di KPK. Saat itu, Sjamsul malah menagih janji pemerintah Indonesia ihwal perjanjian di dalam surat Release and Discharge (RnD).
Satu poin dalam surat perjanjian itu menyebutkan, pemerintah menjamin tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana. Hal itu juga ditegaskan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002.
"Saya pernah bertanya kepada beliau, seandainya Ibu dan Bapak dipanggil gimana? Dia (Sjamsul) selalu menjawab, tetap meyakini pemerintah Indonesia tetap menghormati janjinya. Dia selalu bilang gitu. Kan janjinya tidak diselidiki, janjinya tidak dihukum," terang Otto.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Sjamjul lainnya, Maqdir Ismail menilai, Sjamsul mempunyai hak untuk memilih menetap.
"Seingat saya, beliau tinggal di Singapura sejak 2001, bahkan saya khawatir sejak 2001 itu beliau tidak pernah ke Jakarta. Itu kan soal pilihan. Pilihan orang di mana mau tinggal," katanya.
Maqdir memastikan, Sjamsul masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Belum ada urgensi boyong Sjamsul ke Indonesia
Otto mengaku belum ada urgensi memboyong kliennya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya. Apalagi perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang merupakan perkara perdata.
"Kalau khusus perkara di PN Tangerang, sampai sekarang belum ada panggilan pengadilan untuk hadir di persidangan, karena ini perkara perdata," ucapnya.
Sjamsul Nursalin telah melayangkan gugatan ke PN Tangerang, terkait hasil audit investigatif BPK tentang penghitungan kerugian negara dalam kasus megakorupsi BLBI. Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang SKL BLBI tidak sah dan batal demi hukum.
KPK telah menetapkan Sjamsul beserta istrinya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.