close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi
icon caption
Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi
Nasional
Senin, 30 November 2020 17:09

Berkas P21, KPK serahkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin kepada JPU

Penahanan Yasin menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
swipe

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera sidang. Hal itu, berdasarkan pelaksaan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum atau JPU.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY (Rahcmat Yasin) kepada tim JPU di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (30/11).

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Ali menambahkan, selanjutnya penahanan Yasin beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak hari ini, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selama 14 hari masa kerja, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga pihak swasta," jelasnya.

Selain dua perkara tersebut, Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jabar. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan