close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View
Nasional
Rabu, 31 Maret 2021 17:21

P21, KPK serahkan tersangka korupsi di Bakamla ke JPU

Penahanan bekas anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf, selanjutnya diteruskan tim JPU selama 20 hari terhitung per 30 Maret.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara bekas anggota Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (ULP Bakamla) 2016, Juli Amar Ma'ruf. Tersangka dugaan korupsi pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla 2016 itu telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) beserta barang buktinya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelaksanaan tahap II dilakukan pada Selasa (30/3). "Berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," ujarnya, Rabu (31/3).

Ali menyampaikan, penahanan selanjutnya diteruskan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Juli bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, berkas perkara segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dia rencananya diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang di antaranya Arie Soedewo (bekas Kepala Bakamla) dan pihak-pihak swasta lainnya," jelas Ali.

Dalam kasusnya, KPK juga menetapkan bekas Ketua ULP, Leni Marlena, sebagai tersangka. Perkara ini bermula pada 2016, saat ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebanyak Rp400 miliar. Mulanya, anggaran untuk usulan itu tidak bisa digunakan.

Akan tetapi, ULP Bakamla tetap memulai proses lelang tanpa persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu pada 16 Agustus 2016, ULP mengumumkan lelang pengadaan BCSS yang terintegrasi BIIS dengan pagu anggaran Rp400 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp399,8 miliar.

Menurut KPK, PT CMI Teknologi (CMIT) ditetapkan sebagai pemenang lelang pada satu bulan kemudian. Pada Oktober 2016, terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu.

Meski nilai anggaran berkurang dari HPS, ULP tidak melakukan lelang ulang, tetapi bernegosiasi dalam bentuk design review meeting (DRM) dengan PT CMIT.

Selanjutnya 18 Oktober 2016, kontak ditandatangani Bambang Udoyo yang kala itu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Nilai kontrak mencapai Rp170,57 miliar yang duitnya bersumber dari APBN-P 2016.

Perbuatan para tersangka diduga membuat negara merugi Rp63,8 miliar. Karenanya, Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan