Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, protes terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum.
Menurut Novel, keputusan bekas Menteri Pendidikan itu bertentangan dengan ulama yang saat ini tengah berusaha membangun moral. “Ketika ulama membangun moral bangsa, terkadang aparat negara tidak mendukung bahkan bisa mengancam eksistensi para oknum yang mendapat keuntungan dari tempat maksiat itu,” kata Novel di Jakarta, Senin (16/12).
Novel yang juga tokoh Front Pembela Islam (FPI) ini menuturkan, bukan dirinya saja yang keberatan atas keputusan Anies Baswedan memberikan penghargaan keapda Diskotek Colosseum. Tapi, Novel mengklaim umat Islam juga keberatan atas keputusan Anies tersebut.
“Saya serta umat Islam yang beriman dan bertaqwa jelas keberatan atas pemberian penghargaan oleh Pemda (DKI) kepada Diskotek Colloseum atau diskotek mana pun atau tempat maksiat mana pun,” kata Novel.
Karena itu, Novel kemudian meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk balas budi kepada pihaknya, yakni dengan cara mendukung perjuangan para ulama dalam rangka membangun moral bangsa Indonesia.
“Tolong para aparat pemerintahan dukung dan bantu perjuangan para ulama untuk membangun moral bangsa Indonesia, sebagaimana kami mendukung dan membantu pemerintah baik pusat maupun daerah dalam membangun negara ini,” ujar Novel.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada 31 pengusaha bidang jasa dan pariwisata. Acara penganugerahan Adikarya Wisata ini berlangsung di JW Marriott Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan pada 6 Desember 2019.
Salah satu kategori pada penghargaan itu adalah nominasi Hiburan dan Rekreasi-Klub Malam serta Diskotek yang kemudian diberikan kepada kepada Colosseum Club 1001.
Pemberian penghargaan Adikarya Wisata ini diselenggarakan pertama kali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1991. Selanjutnya, diteruskan secara berkala setiap dua tahun sekali oleh Pemprov DKI.