Pabrik minuman keras atau miras di perkebunan sawit di Simpang Aspek, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah terbongkar. Pabrik beromzet ratusan juta rupiah itu terungkap berkat penyelidikan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Majerum Purni, mengatakan pabrik miras itu merupakan milik salah satu warga. Keberadaan pabrik terbongkar berkat informasi masyarakat. Satpol PP telah menyelidiki selama dua bulan.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, regu III yang beranggotakan delapan orang segera menuju lokasi dan kami temukan di area perkebunan warga,” kata Majerum Purni, Selasa (9/7).
Sayangnya, anggota Satpol PP tidak berhasil menangkap pemilik. Saat menggerebek, aparat hanya menemukan fermentasi beras ketan atau tuak yang dibungkus dalam 24 plastik atau setara dengan 1.550 liter tuak.
Ribuan liter tuak tersebut apabila dinominalkan nilainya mencapai Rp22 juta sekali produksi. Karena pabrik sudah lama beroperasi, jadi omzetnya sudah ratusan juta. Mengingat keterbatasan armada, barang bukti tuak dalam plastik yang ditemukan itu kemudian langsung dimusnahkan.
"Ada sebanyak 24 kantong plastik tuak yang kami musnahkan dan hanya dua jeriken yang kami bawa. Selain itu satu dandang suling dan angkong, serta jeriken kosong juga kita bawa, sementara pondok kami robohkan dan alat-alat lainnya kami hancurkan. Hanya dua jeriken yang dibawa sebagai barang bukti," ujar Majerum.
Untuk mengetahui pemilik pabrik miras tersebut, Satpol PP akan mengembangkan lebih mendalam terhadap pemilik kebun. Diduga, pemilik pabrik tersebut bukan warga setempat. Dugaan ini muncul karena berkaca pada kasus sebelumnya bahwa pemilik pabrik adalah warga dari luar Kotawaringin Barat.
“Kami juga menduga miras yang di produksi tersebut dikirim ke Pangkalan Bun dan sekitarnya,” ujarnya.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kotawaringin Barat, Gusti M. Rois, menambahkan jajarannya kesulitan masuk ke lokasi pabrik arak di tengah kebun kelapa sawit tersebut. Anggota Satpol PP harus menempuh perjalanan selama hampir dua jam.
“Saat anggota masuk ke lokasi pabrik, ternyata sudah diketahui pemilik dan dia berhasil melarikan diri, sehingga kami hanya menemukan tungku untuk menyuling yang sudah dimatikan," ujar Rois. (Ant)