close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menerima laporan pengaduan dan memohon perlindungan dari Agnes Grace terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.  Foto Ilustrasi
icon caption
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menerima laporan pengaduan dan memohon perlindungan dari Agnes Grace terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.  Foto Ilustrasi
Nasional
Selasa, 28 Februari 2023 15:43

Pacar Dandy resmi mengajukan permohonan perlindungan ke KPAI

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, akan menelaah laporan tersebut yang terkait situasi oleh Agnes Grace.
swipe

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menerima laporan pengaduan dan permohonan perlindungan dari Agnes Grace terkait kasus penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David Ozora. Agnes Grace adalah pacar dari Mario Dandy. Motif dari penganiayaan ini diduga karena Agnes, kekasih Mario, mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh David.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan tersebut yang terkait situasi oleh Agnes Grace. Pihaknya juga telah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum maupun keluarga dalam proses hukum kasus tersebut.

"Sesuai fungsi kami di pengawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak pemerintah terutama seperti P2TP2A dan Dinsos, untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," kata Dian di KPAI, Selasa (28/2).

Dian menyebut, pihak Agnes juga ingin masyarakat dapat memberikan ruang maupun kesempatan kepada Agnes. Mereka ingin supaya Agnes mendapatkan posisi yang sama untuk mengungkapkan fakta kasus tersebut.

Kondisi Agnes saat ini dikatakan semakin menurun dengan tekanan mental yang kerap muncul di pemberitaan. Mereka berharap wartawan dapat memberikan berita objektif yang dikonfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Agnes.

Sementara itu, dari keluarga Cristalino David Ozora meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penganiayaan ditindak secara tegas dan diproses hukum. Penganiayaan terhadap David ini dilakukan oleh Mario Dandy Satrio pada Senin (20/2) di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terkait kasus ini, kami sekeluarga tetap (minta) siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum," kata Rustam selaku paman David kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Saat ini, proses hukum tengah berjalan terhadap dua tersangka dalam perkara ini, yaitu Mario Dandy dan rekannya bernama Shane. Disampaikan Rustam, pihak keluarga meminta keadilan terhadap apa yang dialami David, termasuk menindak pihak-pihak atau saksi-saksi yang turut terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi.

"Pokoknya itu semua harus berjalan sesuai hukum. Kami minta keadilan aja," ujarnya.

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan