close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP
icon caption
Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP
Nasional
Kamis, 15 Juli 2021 18:54

Pakai hasil korupsi jadi pertimbangan memberatkan vonis Edhy Prabowo

Untuk meringankan, Edhy berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh hasil korupsi telah disita.
swipe

Telah menggunakan hasil korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,\ saat membacakan keadaan yang memberatkan putusan Edhy.

"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat sidang yang disiarkan juga secara daring, Kamis (15/7).

Keadaan yang memberatkan lainnya, Edhy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan selaku Menteri KP tak memberikan teladan yang baik. Untuk keadaan meringankan, Edhy berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil korupsi telah disita.

Dalam perkara suap izin ekspor benih lobster, Edhy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhi pidana membayar uang pengganti kepada Edhy Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Edhy terbukti terima suap US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, terkait izin ekspor benur. Edhy juga terbukti menerima uang Rp24.625.587.250. Uang Rp24,6 miliar itu disebut sebagai bagian keuntungan yang tidak sah dari PT Aero Citra Kargo (ACK) terkait biaya pengiriman jasa kargo benur dari perusahaan eksportir.

Diketahui, anak buah Edhy juga menjalani sidang vonis hari ini. Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi dijatuhi hukuman penjara masing-masing empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Khusus untuk Safri, majelis hakim menolak permohonan menjadi justice collaborator.

Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana membayar uang pengganti oleh majelis hakim sebanyak Rp2,369 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap hakim.

Sedangkan, staf istri Edhy, Ainul Faqih dan pemilik PT ACK sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto Loe, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Khusus untuk Siswadhi, majelis hakim mengabulkan permohonan menjadi justice collaborator.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan