Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka kasus penipuan pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi RpCepat. Kelima tersangka itu adalah Eleroy, Rizky, Benedictus, Calvin, dan Sidharta.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, aplikasi RpCepat telah beroperasi sejak 2018. Mereka beroperasi dengan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat.
“Mereka sudah beroperasi empat tahun dengan atas nama PT SCA (PT Southeast Century Asia),” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri Kombes Wisnu F Kuncoro mengatakan, aplikasi ini menggunakan teknologi canggih dengan hanya memasukkan satu SIM untuk menyebar 8.000 SMS selama tiga bulan. Modusnya dengan menawarkan dengan iming-iming bunga yang kecil.
“Padahal minjemnya puluhan juta tapi pulanginnya bisa sampai ratusan juta,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, penggunaan sistem dengan teknologi canggih itu didalangi oleh dua warga negara China. Keduanya hingga saat ini masih dilakukan pengejaran dengan status daftar pencarian orang (DPO).
“Dua WNA Tiongkok itu diduga masih ada di dalam negeri, sedang dilakukan pengejaran dan sudah dicegah ke luar negeri,” ucapnya.
Sementara Kasubdit V Eksus Bareskrim Polri Kombes Makmun menjelaskan, data nasabah yang digunakan oleh kelima tersangka untuk disebarkan pesan singkat penawaran didapat dari pembobolan SIM card. Kelima tersangka melakukan skimming pada SIM card seseorang yang sudah tidak lagi berfungsi.
Kemudian, setelah berhasil mengakses SIM card tersebut, tersangka menyalin nomor teleponnya. Lalu, dikirimi pesan penawaran yang dibuat dua warga China itu.
“Kami akan menanyakan kepada provider Telkomsel dan provider lainnya kenapa bisa sampai dilakukan pembobolan seperti ini,” ujarnya.