Hukuman bagi terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri diprediksi tidak sesuai dengan dakwaan. Pasalnya, Indonesia hingga saat ini tidak menerapkan hukum komulatif seperti di luar negeri.
"Karena penjara seumur hidup merupakan pidana penjara tertinggi dan Indonesia tidak mengenal pidana penjara komulatif seperti di AS," ujar Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus saat dikonfirmasi, Minggu (16/01).
Petrus pun memprediksi majelis hakim tidak mempertimbangkan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Heru Hidayat karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
"Karena Heru Hidayat sudah divonis putusan penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, maka jika yang bersangkutan divonis bersalah lagi dalam kasus Asabri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, maka putusan dalam kasus Asabri akan dengan vonis penjara akan nol," kata Petrus.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno, berpandangan serupa dengan Petrus. Nur menyebut, putusan blanko akan diberlakukan majelis hakim kepada terdakwa Heru Hidayat. Artinya, tambahan hukuman terhadap terdakwa Heru Hidayat hanya berlaku dalam amar putusan.
Nur menjelaskan, pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimun yang berlaku di Indonesia. Artinya, sepanjang hidupnya, terpidana tersebut berada di dalam penjara.
Jika dalam suatu kasus, terpidana seperti Heru Hidayat sudah divonis pidana penjara seumur hidup, maka dalam kasus-kasus lain dia terbukti bersalah, tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara.
“Di Indonesia, paling pidana penjara terberat adalah pidana penjara tertinggi ditambah sepertiganya. Tetapi kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi karena itu yang sudah yang paling berat, selama hidupnya berada di penjara,” kata Nur.
Selain itu, lanjut Nur, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan kasus Asabri bukanlah pengulangan tindak pidana. Menurut dia, tindakan Heru Hidayat dalam kedua kasus tersebut masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop. Hal ini berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.
"Kalau pengulangan tidak pidana atau residive berarti dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua atau tempus hampir bersamaan, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan," katanya.