close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri
icon caption
Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri
Nasional
Rabu, 10 Agustus 2022 06:15

Pakar hukum: Sambo terancam hukuman maksimal

Jabatan dan tindakan Ferdy Sambo menjadi faktor pemberat dengan pidana maksimal hukuman mati.
swipe

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sudah sesuai dengan harapan publik selama ini, agar Polri transparan dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya, jabatan dan tindakan Ferdy Sambo menjadi faktor pemberat dengan pidana maksimal hukuman mati. Diketahui, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 55 KUHP terhadap Ferdy Sambo. 

Delik ini pelaku terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Begitu pula dengan Bharada E dan Brigadir RR.

"Jabatan dan tindakannya (Ferdy Sambo) akan menjadi faktor pemberat tuntutan dan hukumannya menjadi maksimal," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Aliena.id, Selasa (9/8) malam.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Abdul Fickar mengatakan hal itu sangat memungkinkan sepanjang didukung oleh alat bukti yang kuat. Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, total 11 anggota polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut.

Listyo menyebut, 11 personel Polri itu terdiri dari antara lain satu polisi bintang dua, dua polisi bintang satu, dua komisaris besar, tiga AKBP, dua kompol, dan satu AKP.

"Sangat mungkin, sepanjang minimal ada dua alat bukti yg membuktikan hubungsn seseorang dengan peristiwa penembakan Brigadir J," ujar dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR bersatus tersangka.

Menurut Kapolri Listyo Sigit, peristiwa baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tidak pernah terjadi. Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Sambo menembakkan pistol korban ke dinding-dinding rumahnya agar seakan-akan terjadi adu tembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, beberapa saat lalu.

Hal itu diamini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto. Agus menyebut, Sambo merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," ujar Agus dalam kesempatan serupa.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan