Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan Polri tak perlu menyampaikan motif kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke publik sebagaimana desakan publik, termasuk permintaan pihak keluarga korban. Menurut Reza, dalam perkara pidana, sebetulnya motif tak terlalu penting. Sepanjang perilakunya terbukti sesuai konstruksi pasal, maka jalan pidananya.
"Motif baru berguna ketika hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Tapi itu pun tak wajib untuk dilakukan," kata Reza saat dihubungi Alinea.id, Kamis (11/8).
Reza menjelaskan, motif bukan penentu berlanjut atau terhentinya proses pidana. Sepanjang terbukti perannya dalam pembunuhan. Dan jika ada pascapembunuhan Brigadir J, maka sudah cukup untuk dipidana, terbukti sesuai konstruksi Pasal 338 atau 340 Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP).
"Tak perlu menembak langsung. Mengotaki pembunuhan berencana pun sudah bisa dikenai hukuman mati. Apalagi ketika mengotakinya dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan guna mengeksploitasi inferioritas bawahan untuk kepentingan jahat," katanya.
Uniknya, lanjut Reza, pernyataan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat muncul di hadapan media di depan Mako Brimob pekan lalu seolah menjadi baseline dari semua kasus tersebut. Diketahui, Putri Candrawathi, di hadapan media menyatakan mendukung dan mencintai suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri juga mengaku ikhlas memaafkan segala perbuatan yang mereka dan keluarga alami.
"Setelah memperkenalkan diri, kalimat berikutnya dari PC justru tentang relasi suami istri. Seolah itu baseline atas semua kejadian ini. Atau, setidaknya, itulah baseline pemikirannya saat membingkai situasi yang tengah berlangsung," kata dia.
"Alhasil, masuk akal kalau publik menautkan 'malu' yang bermakna sensitif ke 'hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa'," sambung Reza.
Oleh karena itu, Reza menilai pilihan kosakata Mahfud MD soal motif penembakan sangat kurang pas keluar dalam kapasitasnya sebagai seorang Menko Polhukam. Sebelumnya, Mahfud menyebut motif penembakan sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.
"Pilihan kosakata oleh Pak Mahfud sepertinya kurang pas untuk keluar dari mulut seorang Menko. Diinggriskan, perkataan Menko tersebut menjadi adult theme, kategori 17 tahun ke atas, restrict viewers. Biasanya film-film biru yang memakai peringatan semacam itu," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya tidak akan menyampaikan motif di balik peristiwa pembunuhan Brigadir J oleh atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Agus, motif kasus pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif. Dan karenanya, untuk menjaga perasaan, motif kasus tersebut hanya akan menjadi konsumsi tim penyidik.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8).