Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai aneh jika pedangdut Saipul Jamil (SJ) dibenci karena disebut sebagai pedofilia. Korban Saipul Jamil, saat kejadian, berumur di bawah delapan belas tahun.
Artinya, mengacu Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA), korban memang masih berusia anak-anak. "Tapi karena korban sudah melewati usia pubertas, maka Saipul Jamil tidak bisa dikategori sebagai pedofilia. Pedofilia merupakan sebutan khusus bagi orang yang punya ketertarikan seksual utamanya atau semata-mata pada anak-anak berusia prapubertas," kata Reza kepada Alinea.id, Senin (6/9).
Menurut Reza, sebutan yang lebih tepat bagi Saipul Jamil adalah ephebophilia. Itu pun perlu dicek apakah mantan suami Dewi Persik tersebut memang punya berahi yang eksklusif tertuju pada anak-anak pascapubertas.
Menurutnya, ephebophilia sendiri bukan kelainan, sebagaimana pedofilia. Ketertarikan seksual orang dewasa pada orang-orang berumur pascapubertas dan pradewasa sesungguhnya biasa saja. Toh mereka yang berada antara usia pascapubertas dan pradewasa pada umumnya juga sudah punya minat seksual.
"Walau begitu, jangan diartikan bahwa saya mendukung seks dengan mereka yang berada pada rentang usia tersebut. Seks terbenarkan hanya dalam relasi perkawinan, titik," tegasnya.
Reza menjelaskan, Saipul Jamil berulang kali dia dikabarkan dekat dengan wanita dewasa. Berarti kontak seksual Saipul dengan korbannya sepertinya juga tak bisa disebut sebagai ephebophilia.
Lantaran Saipul dan korbannya berjenis kelamin sama, maka Saipul bisa jadi seorang homoseksual. "Lebih spesifik lagi, homoseksual fakultatif. Yaitu, mungkin karena tak ada partner yang sah, maka 'tak ada rotan akar pun jadi'," bebernya.
Dengan koreksi sedemikian rupa, lanjut Reza, maka warga yang memusuhi Saipul karena pelaku kejahatan pedofilia tampaknya keliru paham.
"Semestinya mereka membenci Saipul Jamil, karena SJ adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak (tanpa embel-embel pedofilia) dan perbuatan jahatnya itu berupa homoseksual fakultatif," pungkasnya.
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2016 silam. Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 5 tahun penjara.
Di tengah kasus tersebut, Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Rp 250 juta. Hukuman Saipul kemudian ditambah 3 tahun. Sehingga, total hukuman menjadi 8 tahun penjara.