Istilah opsi biner (binary option) makin populer pasca-ditetapkannya influencer Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus Binomo dan Quotex. Status investasi binary option sendiri masih menjadi perdebatan, apakah dikategorikan bisnis atau perjudian yang berujung tindak pidana.
Direktur Program Doktor lmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, menyatakan, binary option adalah perjudian sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karenanya, sependapat dengan langkah Polri yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan dengan pasal perjudian dan TPPU.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk bank yang menampung uang hasil kejahatan binary option, harus ditindak," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (11/4).
"Mulai dari penyelenggaranya hingga pemainnya harus ditindak sesuai pasal perjudian. Bahkan, bank-bank yang menampung uang hasil judi itu juga kena pasal perjudian sebab masuk dalam kategori turut serta," imbuh dia.
Faisal pun mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar menegaskan konsep binary option sebagai bentuk perjudian. Langkah ini guna meningkatkan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) agar binary option bisa ditindak dan diberantas.
"Kalau concern soal perjudian, harus diberantas sampai akar," tegasnya. "Perlu partisipasi masyarakat terpilih dalam EWS atau peringatan dini. Kalau andalkan polisi, tidak cukup."
Lebih jauh, Faisal berpandangan, uang yang telah diinvestasikan korban di dalam binary option tidak bisa kembali. Pangkalnya, aparat penegak hukum dan pemerintah tak berwajiban mengembalikan uang kepada pemain judi.
"Binary option itu judi, polisi atau pemerintah tidak wajib mengembalikan uang kepada pemain judi. Saat mereka bermain binary option, mereka tahu sedang berjudi. Polisi tidak bisa mengembalikan uang mereka yang kalah judi," bebernya.
Dalam kesempatan sama, mantan Kadiv Humas Polri, Irjen (Purn) Ronnie F. Sompie, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kejelasan izin binary option. Jika tak berizin, harus disiarkan agar publik mengetahuinya.
"Jika memang tidak berizin, OJK dan Kementerian Kominfo harus menjelaskan kepada masyarakat," ucapnya.
Seperti Faisal, Ronnie juga menyarankan penanganan binary option membutuhkan keterlibatan instansi lintas sektor agar kasus bisa diberantas dan tidak terulang.
"Jika ini tidak berizin dan penipuan, maka OJK bisa memperingatkan bank. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga bisa melacak aliran dananya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Ade Saptomo, menyayangkan berkembangnya binary option belakangan ini hingga menyebabkan jatuhnya banyak korban.
"OJK dan Bareskrim Polri turun tangan kalau tidak akan menjadikan manusia Indonesia bodoh," tegasnya. "Selain itu, perlu juga bantuan dari masyarakat-masyarakat setempat, semacam masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal. Jadi, semua harus bergerak untuk menyelesaikan soal ini."