close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lokasi Bandara Kulon Progo. Foto: kppip.go.id
icon caption
Lokasi Bandara Kulon Progo. Foto: kppip.go.id
Nasional
Rabu, 24 Oktober 2018 07:18

Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X dipolisikan gara-gara tanah

Paku Alam X dilaporkan atas dugaan pencairan dana ganti rugi sebelum waktunya terkait tanah untuk pembangunan Bandara Kulon Progo
swipe

Suwarsi beserta keluarganya yang merupakan ahli waris lahan terdampak pembangunan Bandara Internasional Kulon Progo, Yogyakarta, melaporkan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dan Ketua Pengadilan Negeri Wates, Marlius ke Bareskrim Polri.

Paku Alam X dan Marlius dilaporkan atas dugaan pencairan dana ganti rugi sebelum waktunya terkait tanah untuk pembangunan Bandara Kulon Progo. Laporan ke Bareskrim tersebut diwakili oleh kuasa hukum Suwarsi, Petrus Selestinus. 

"Kami melaporkan kasus penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang," kata Petrus di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam laporan bernomor LP/B/1224/X/2018/Bareskrim itu, pihaknya menuduh Paku Alam X dan Ketua Pengadilan Negeri Wates Marlius telah mencairkan dana konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan seluas 120 hektare untuk pembangunan Bandara Kulon Progo. Padahal menurut dia, dana sekitar Rp701 miliar tersebut tidak boleh dicairkan sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.

Petrus menyebut, berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung, untuk obyek pengadaan tanah yang masih sengketa maka pembayaran ganti rugi dititipkan di PN Wates atau dengan sistem konsinyasi di PN tersebut.

Sistem konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan diterapkan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannya atau obyek tanah masih berperkara. Sistem ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan proyek tidak terhambat.

Dana ganti rugi bisa dicairkan bila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau bila ada kesepakatan damai antara dua pihak yang berperkara. Sementara saat ini, kata Petrus, kasus sengketa lahan masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dengan demikian, seharusnya dana konsinyasi masih tetap dititipkan di PN Wates.

“Sengketa masih berlangsung dari 2017. Tapi pada 5 Juni 2018, mereka bisa mencairkan dana konsinyasi itu,” katanya.

Dalam laporan yang dibuat Petrus, para terlapor dituduh melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pihaknya berharap penyidik Bareskrim dapat bekerja secara transparan dan profesional dalam memproses laporannya tersebut. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan