Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menilai, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) sudah komprehensif. Menurutnya, aturan tersebut dapat membantu tugas Korps Bhayangkara dalam membentuk ketertiban di masyarakat.
Dia melihat Perkap Nomor 4 tahun 2020 sudah sangat komprehensif pengaturannya, dalam rentan kendali pengawasan dan pengendalian yang terukur dari Kapolri. "Saya meyakini Pam Swakarsa ini akan sangat membantu tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat," ujar Didik, dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, dasar pengaturan terkait Pam Swakarsa ditujukan sebagai bagian partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara swakarsa. "Patut kami dukung dalam mencegah gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban," terangnya.
Menurut dia, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan aturan itu harus dalam kendali kepolisian. Didik meyakini, segala pengaturan yang tertuang dalam Perkap itu telah dipertimbangkan segala aspek dengan matang.
"Harapan saya ke depan, filosofi dan tujuan pengaturan seragam ini harus seiring dengan peningkatan kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi para anggota satpam. Di satu sisi dan semakin memastikan pengendalian satpam ini lebih terukur dilakukan oleh kepolisian agar tujuan pembentukan satpam ini mampu menjadi mitra," tegas dia.