Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay, meminta polisi memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui komentar di media sosial, Andi meluapkan amarahnya terkait perbedaan penetapan Idulfitri 1444 H dan mengancam menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
Saleh turut mengecam komentar tersebut. Menurutnya, pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).
"Betul-betul aneh. Mereka kan bekerjanya sebagai ASN. Mestinya, bekerja secara profesional. Tidak memihak pada satu paham keagamaan atau kelompok organisasi," kata Saleh melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/4).
Diungkapkan Saleh, komentar Andi itu mencederai kerukunan umat beragama. Sebab, itu merupakan pernyataan yang berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Mestinya, ini bukan delik aduan. Kalau ada ancaman membunuh seperti ini, aparat penegak hukum harus segera melakukan langkah antisipatif. Paling tidak, pelakunya diamankan terlebih dahulu, diperiksa dasar dari pernyataannya," ujar dia.
Usai menuai kecaman, diketahui Andi menyampaikan permohonan maaf atas komentarnya kepada warga Muhammadiyah melalui surat terbuka. Namun, Saleh menilai polisi tetap harus mengambil langkah untuk memeriksa Andi.
Menurut Saleh, penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.
"Permintaan maaf satu hal, penegakan hukum hal yang lain. Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Lalu kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu, harus tegak lurus dan adil bagi semua," tutur Saleh.
Terkait perkara ini, BRIN mengklaim telah melakukan pengecekan atas informasi dan komentar yang viral di media sosial. Meski Andi telah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan menindaklanjuti melalui Sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan Rabu (26/4).
Setelah itu, akan digelar sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, Selasa (25/4).