close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Antara Foto
icon caption
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Antara Foto
Nasional
Rabu, 08 Mei 2019 07:35

Pandangan Polri soal Tim Hukum Nasional yang digagas Wiranto

Soal tim hukum nasional, Polri berpegang pada dua alat bukti jika ditemukan adanya pelanggaran.
swipe

Kepolisian RI akan berpegang teguh pada hukum normatif ketika menangani suatu perkara. Sesuai aturan, Polri akan mengacu pada ada tidaknya dua alat bukti untuk menentukan sebuah pelanggaran hukum.

Respons itu, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M Iqbal, disampaikan saat Polri diminta pendapat dalam rapat koordinasi terbatas terkait rendana Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan membentuk Tim Hukum Nasional. Tim Hukum Nasional digagas oleh Menko Polhukam Wiranto.

“Saran tentang unsur-unsur yang terpenuhi terkait perspektif hukum terhadap suatu perbuatan melawan yang hukum,” kata M Iqbal di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).

Saran yang diminta, kata dia, terkait ujaran kebencian, penghasutan, dan upaya-upaya perbuatan melawan hukum dengan menghasut orang lain. Juga memobilisasi masyarakat secara besar-besaran.

Dalam rapat terbatas itu, Iqbal mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan pendapat dari sejumlah pakar hukum. Namun demikian, Iqbal menegaskan, Polri akan bersikap profesional dan bekerja atas dasar hukum yang berlaku atau normatif.

"Ada undang-undang yang mengatur. Siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum pasti akan diproses, tetapi dengan catatan terbukti. Minimal dua alat bukti," ucap Iqbal.

M Iqbal belum mengetahui pasti cara kerja Tim Hukum Nasional. Karena Polri baru menghadiri rapat tersebut untuk memberikan saran.

Sebelumnya, Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (6/5). Rapat tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.

Usai rakortas, Wiranto mengatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional yang bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum. Tim tersebut nantinya beranggotakan para pakar hukum tata negara dan akademisi di bidang hukum dari berbagai universitas.

"Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh, tidak ada masalah. Saat dia melanggar hukum, akan kita tindak tegas," kata Wiranto.

Namun demikian, rencana pembentukan tim tersebut dikhawatirkan upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi di Indonesia. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan