Laju penularan Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali membaik. Pangkalnya, tidak ada lagi satu pun wilayah yang masuk zona merah pada perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Inmendagri PPKM).
"Saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, di mana untuk wilayah di luar Jawa-Bali kini sudah kita lihat mulai 'menghijau,'" kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Adwil Kemendagri), Safrizal, dalam keterangan tertulis. "Tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di level 4."
Inmendagri 21/2022 berlaku efektif per hari ini (12/4) hingga 25 April mendatang. Beleid ini merupakan pengganti alas hukum sebelumnya, Inmendagri 19/2022 yang berakhir 11 April.
Dalam Inmendagri 21/2022, ungkap Safrizal, terjadi penurunan signifikan jumlah daerah yang belumnya menerapkan PPKM level 3. Kini hanya tersisa 43 dari mulanya 110 daerah.
Daerah pelaksana PPKM level 1 di luar Jawa-Bali pun naik drastis, dari 26 menjadi 84 kabupaten/kota. Adapun pemberlakukan PPKM level 2 bertambah sembilan menjadi 259 daerah.
Menurut Safrizal, terkendalinya pandemi di luar Jawa dan Bali berkat membaiknya capaian vaksinasi Covid-19.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seiring ditemukannya varian baru Covid-19, yang telah terdeteksi di 26 negara.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk selama bulan suci Ramadan," ujarnya.