Dalam hasil riset “Woman Rights Online Representative 2020” menunjukkan, perempuan terhitung lebih banyak menggunakan telepon pintar. Menilik data yang dihasilkan oleh Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan terhadap perempuan mencapai 1.617 kasus pada tahun 2020.
Sebanyak 1.458 merupakan kekerasan berbasis gender (KBG), dan sebanyak 656 kasus KBG ini merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang diadukan sampai akhir 2020 lalu.
Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kemenkominfo Mariam F. Barata mengatakan, kekerasan siber banyak menimpa kaum perempuan berupa penyebaran foto atau video pribadi oleh teman-teman dekat yang disebarkan melalui media sosial.
“Dan itu bisa menyangkut karena adanya kejahatan pornografi atau pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, ataupun eksploitasi dari tubuh kaum perempuan,” katanya dalam webinar Katadata, Rabu (6/10).
Para pelaku kekerasan siber atau daring cenderung menggunakan tubuh perempuan untuk melakukan penyerangan tersebut. Bahkan, perempuan sering menjadi objek pembulian dan pengancaman terkait foto atau video pribadinya.
Tak heran, banyak perempuan yang tak berani untuk mengadukan hal-hal miris yang menimpa mereka karena kejahatan ini. Selain KBGO, mariam memaparkan, ada ancaman phising yang begitu mengancam di dunia digital.
Berdasarkan data yang disediakan oleh Google, serangan phising banyak terjadi di masa pandemi karena banyaknya kaum perempuan yang melakukan kegiatan di sektor digital. Pada Januari 2020, phising yang terjadi mencapai 149.000 kasus, dan terjadi hampir dua kali lipat pada bulan Februari. Kemudian, angka ini terus meningkat tiap bulannya.
Mariam menjelaskan, phising merupakan kejahatan di dunia digital dengan melakukan pencurian data pribadi, yang kerap kali tidak disadari pemiliknya. Salah satu potensi terjadinya phising ialah aktivitas perbelanjaan daring, yang didominasi oleh perempuan.
Para pelaku phising mencari kesempatan dari ketidaktahuan dan rasa percaya diri berlebihan di media daring oleh perempuan. Mariam mengungkapkan, banyak kaum perempuan yang tidak aware dan merasa data yang ada di daring aman adanya.
Kemudian, kondisi inilah yang menimbulkan potensi kejahatan di sektor-sektor finansial. Phising kerap dilakukan melalui berbagai media penyaluran infromasi, seperti situs palsu, dokumen palsu, atau trik pencurian data pribadi lainnya yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal.
“Kejahatan terkait dengan ancaman data pribadi ini, fenomenanya seperti gunung es. Kelihatannya di atas cuma sedikit, tetapi sebenarnya di balik itu banyak sekali kegiatan-kegiatan pencurian data pribadi atau kasus-kasus terkait pelanggaran data pribadi,” tuturnya.