Polda Metro Jaya meniadakan razia di suatu lokasi tertentu (stasioner) selama Operasi Zebra Jaya 2020 yang dilaksanakan 14 hari. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Antara, mengatakan kepolisian lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi agar masyarakat tertib berlalu lintas.
"Operasi Zebra Jaya 2020 yang kami laksanakan dalam masa pandemi Covid-19, persentase penegakan hukumnya sangat kecil," kata Dirlantas Sambodo di sela-sela kegiatan Operasi Zebra Jaya di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Dengan ditiadakannya razia, petugas melaksanakan operasi secara "hunting"(berburu), mendatangi titik tertentu, lalu melakukan operasi pada jam-jam tertentu.
Persentase penindakan hanya sebesar 20%, sedangkan sisanya 40% preventif (pencegahan), dan 40% preemtif (imbauan).
Kondisi ini berbeda dengan Operasi Zebra di tahun sebelumnya saat polisi melakukan penegakan hukum atau penindakan dengan tilang dan razia.
"Upaya preemtif-preventif itu berupa edukasi, sosialisasi, imbauan maupun teguran simpatik, yang memberikan penyadaran kepada masyarakat" kata Sambodo.
Upaya pencegahan dan imbauan dalam Operasi Zebra ini bertujuan agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.
"Itulah sebabnya kenapa Operasi Zebra pagi ini dilaksanakan di Tugu Senayan dengan kegiatan pembagian masker, dan brosur untuk selalu menjaga protokol kesehatan," kata Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2020 mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2020. Yakni melawan arus lalu lintas, pelanggaran stopline, kendaraan roda dua yang tidak helm, penggunaan strobo/rotator dan kendaraan melintas di bahu jalan (tol).
Fokus Operasi Zebra Jaya 2020 adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan.