Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana memperpanjang Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) lantaran penurunan kasus Covid-19 baru sekitar 5%. Keputusan bakal diambil jelang kebijakan yang sedang berjalan berakhir pada 25 Januari 2021.
"Bila angkanya (kasus terkonfirmasi) lebih tajam, maka perlu ada perpanjangan," ujar Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. "Tidak dalam arti perpanjangan persis dengan sebelumnya, perlu sebuah modifikasi dan regulasi untuk menghindari kerumunan dan lebih meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes)."
DIY memilih PTKM dibandingkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan per 11 Januari. Perbedaannya hanya pada jumlah pekerja yang diperkenankan bekerja dari kantor, 25% lebih banyak.
Sedangkan ketentuan lainnya mengikuti PPKM. Kebijakan tersebut dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se-DIY tanpa terkecuali.
Di sisi lain, Paku Alam meminta sistem pelaporan perkembangan Covid-19 secara langsung untuk mengetahui pasien positif yang membutuhkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Dengan demikian, pemerintah dapat segera mengambil keputusan untuk menambah jumlah tempat tidur (TT) kritis ataupun nonkritis.
Karenanya, Sekretaris DIY, Kadarmanta Baskara Aji, meminta rumah sakit (RS) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) mengaktifkan kembali aplikasi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
"SPGDT dapat diakses di layanan kesehatan, terutama puskesmas. Dengan SPGDT, puskesmas mempunyai data terhadap ketersediaan rumah sakit," katanya, menukil situs web Pemerintah DIY.
"Maka apabila kita sakit, pertama datanglah ke puskesmas karena puskesmas nanti yang akan menentukan apakah seseorang itu perlu dirawat di rumah sakit, selter, atau cukup isolasi diri secara mandiri," imbuh dia.