Ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, data genetika varian Covid-19 Omicron, mengindikasikan perubahan mutasi yang cukup signifikan. Imbasnya, menimbulkan hipotesis-hipotesis yang menakutkan.
Kenyataannya, kata Pandu, tentu bisa sangat berbeda. Karena itu, segala sesuatunya perlu divalidasi dengan data epidemiologi dan klinik.
“Ya, saya belum tahu, cuma karena virusnya pokoknya (banyak) sekali perubahan. Mutasinya dikhawatirkan berbahaya, tetapi belum ada bukti,” ucapnya kepada Alinea.id, Kamis (2/12).
Perubahan mutasi dalam virus Covid-19 biasanya diiringi dengan peningkatan kemampuan penularan. Namun, kata dia, belum diketahui apakah varian Omicron terbukti secara nyata meningkatkan penularan. Omicron belum tentu menciptakan krisis, seperti varian Delta.
Pandu mengaku optimistis varian Omicron tidak akan berbahaya. Kendati, varian Omicron bisa meningkatkan kasus Covid-19, tetapi sepertinya penularannya tidak akan setinggi Delta. Apalagi sudah banyak masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinasi
Seperti diketahui, pasien yang terinfeksi varian Delta rata-rata menular ke delapan orang. Terkait tingkat kematian akibat varian Delta, kata dia, disebabkan sangat banyak orang Indonesia belum divaksin Covid-19.
Menurut Pandu, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak berguna. Sebab, tidak ada ancaman penularan Covid-19 yang genting. Semestinya kebijakan PPKM menyesuaikan tingkat ancaman penularan Covid-19.
“Iya hebohnya itu (ramai dan panik kayak varian MU dulu), karena terlalu khawatir,” tutur Pandu.
Menutup pintu masuk internasional, kata dia, tidak menjamin bisa mencegah varian Omicron masuk Indonesia.
“Mungkin sudah ada (varian Omicron di Indonesia). Itu kan sudah lama. Lebih baik Indonesia kejar vaksinasinya, kalau ada apa-apa, masyarakat bisa terlindungi,” ujar Pandu.
Sebelumnya, kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA) diterapkan oleh Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron. Direktorat Jendral Imigrasi akan menolak WNA yang sempat singgah di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namimba, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan, aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai Selasa (30/11).
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga dalam keterangan resmi, Senin (29/11).