close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mendikbudristek dalam suatu kunjungan ke sekolah/Foto Instagram @nadiemmakarim.
icon caption
Mendikbudristek dalam suatu kunjungan ke sekolah/Foto Instagram @nadiemmakarim.
Nasional
Rabu, 02 Juni 2021 14:10

Panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi resmi diluncurkan

Panduan tersebut untuk mempermudah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas.
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

Hadir dalam peluncuran seacara virtual itu, Mendikbudristek Nadiem menyampaikan bahwa panduan tersebut untuk mempermudah penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas. “Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” ujar Nadiem saat peluncuran secara virtual, Rabu (2/6/2021).

Kemendikbudristek berharap panduan tersebut dapat dipelajari pihak terkait dan bisa dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. “Demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” ujar Nadiem.

Menyambut baik peluncuran tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran memang ditunggu masyarakat. “Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” ujar menteri sapaan Gus Yaqut ini.

Menag kemudian mengimbau para pemangku kepentingan segera menggelar PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan. “Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” ujarnya dalam siaran pers Kemendikbudristek.

Panduan PTM tersebut memuat enam hal, yakni: Pendahuluan, Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran, Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19, Pengelolaan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan dan Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran, Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19, Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran, dan Lampiran.

Pemerintah melalui SKB Empat Menteri telah menetapkan bahwa pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas. Layanan pembelajaran jarak jauh (PJJ)  juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.

 

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan