Pemerintah didorong menghapus dana talangan haji. Sebab, menjadi salah faktor panjangnya antrean calon jemaah haji.
"Talangan haji ini tidak boleh lagi, gitu, untuk memperpendek mata rantai kita supaya waiting list tidak bertambah terus," kata anggota Komisi VIII DPR, Achmad, Senin (2/10).
Dana talang haji adalah pinjaman dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana sehingga mendapatkan kursi haji saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah.
Achmad melanjutkan, ada bank yang mencari calon jemaah haji hingga ke pelosok-pelosok desa. Ia menawarkan dana talangan haji.
"Kadang-kadang orang perbankan itu mencari ke mana-mana, ke desa-desa. Siapa yang mau naik haji Rp500.000? Sudah, kami menalanginya Rp25 juta, gitu. Ini yang menyebabkan waiting list kita," tutur politikus Partai Demokrat tersebut.
Diketahui, tingginya antusiasme masyarakat untuk beribadah haji membuat antrean memakan waktu belasan tahun bahkan hingga 47 tahun, tergantung daerah. Padahal, Indonesia setiap tahunnya hanya mendapatkan kuota sekitar 200.000.
Kementerian Agama (Kemenag) menyamapaikan, adanya disparitas waktu tunggu keberangkatan antardaerah di Indonesia disebabkan berbedaan jumlah pendaftar antara suatu daerah dengan daerah lain. Apalagi, kuota haji reguler berdasarkan masing-masing provinsi.
Berdasarkan data Kemenag, daerah dengan waktu tunggu ibadah haji paling singkat adalah Maluku Barat Daya dengan 11 tahun. Adapun waktu tunggu terlama adalah Bantaeng dengan 47 tahun.