close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemberian pangkat Lektol Trituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan Komisi I DPR. Foto Merdeka
icon caption
Pemberian pangkat Lektol Trituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan Komisi I DPR. Foto Merdeka
Nasional
Senin, 12 Desember 2022 20:58

Pemberian pangkat Lektol Tituler ke Deddy Corbuzier dipertanyakan Komisi I DPR

Sebab, kata Hasanuddin, Deddy Corbuzier akan mendapat fasilitas serta gaji dari pemberian pangkat Letkol Tituler AD tersebut.
swipe

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mempertanyakan urgensi pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) kepada pesohor Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Hasanuddin mengingatkan bahwa pemberian pangkat tersebut mempunyai konsekuensi yang serius.

"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?," kata Hasanuddin di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).

Diketahui, penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, memang diperbolehkan memberikan pangkat trituler, namun seolah tak ada lagi di TNI yang pantas mendapatkan gelar tersebut.

"Urgensinya itu adalah ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI itu ndak ada lagi orang, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas," ucap Hasanuddin.

Dia menjelaskan, pangkat Letkol Tituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, Dedy tidak boleh berpolitik praktis dan menjalankan bisnis.

"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," ucap Hasanuddin.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Bahkan, jika terjerat hukum, Deddy Cobuzuer dijerat hukuman militer.

"Berlaku hukum pidana militer, KUHPM. Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," ungkap Hasanuddin.

Sebab, kata Hasanuddin, Deddy Corbuzier akan mendapat fasilitas serta gaji dari pemberian pangkat Letkol Trituler AD tersebut. Sehingga wajar, jika Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan militer.

"Haknya sekarang dia dapat gaji, dapat uang tunjangan, dapat uang perawatan. Perawatan itu apa, misalnya pakaian, kemudian juga dapat perawatan kesehatan, dapat asuransi Asabri," pungkas Hasanuddin.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan