close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI meninggalkan lapangan seusai peresmian pasukan tersebut di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7)./ Antara Foto
icon caption
Pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI meninggalkan lapangan seusai peresmian pasukan tersebut di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 30 Juli 2019 11:36

Panglima resmikan pasukan elite TNI

Para personel Koopsus TNI berasal dari pasukan khusus di tiga matra TNI.
swipe

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki pasukan elite baru bernama Komando Operasi Khusus (Koopsus) yang bertugas untuk menanggulangi terorisme. Para personel Koopsus merupakan gabungan dari anggota khusus tiga matra, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

"Koopsus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI sebagai satuan elit," kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat meresmikan Koopsus TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7).

Hadi menerangkan, pasukan Koopsus TNI diperkuat oleh para perseonel yang memiliki kualifikasi melakukan berbagai jenis operasi khusus. Koopsus TNI dapat bergerak dengan kecepatan penuh untuk menghadapi ancaman terorisme di dalam maupun luar negeri.

"Mereka ini merupakan prajurit pilihan yang memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," ucapnya.'

Tugas utamanya adalah penangkalan terorisme, sehingga fungsi intelijen menjadi hal penting dalam pasukan ini. Observasi jarak dekat dalam fungsi intelijen yang dilakukan Koopsus TNI memiliki porsi hingga 80% dalam penugasannya. Adapun 20% sisanya adalan penindakan. 

Menurut Hadi, pembentukan Koopsus TNI merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang dicanangkan saat dirinya dilantik sebagai Panglima TNI. Saat itu, Hadi mencanangkan pembentukan pasukan khusus yang berasal dari tiga matra TNI.

Dia menekankan pembentukan pasukan baru ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.  

Hadi menyatakan, regulasi tersebut mengatur penanggulangan aksi terorisme sebagai bagian dari tugas TNI. Penanggulangan terorisme, merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan