Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh, yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan komitmennya kalau pelaku harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Walaupun ini pengadilan militer tetapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya," kata Panglima TNI, dalam keterangan resminya Minggu (10/9).
Lebih lanjut dikatakan oleh Panglima TNI bahwa keluarga yang didampingi oleh Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya di situ.
"Dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkas Panglima TNI.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.
Sebagai informasi, seorang warga sipil Imam Masykur (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara. Peristiwa penculikan ini terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8).
Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan ilegal. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan.
Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar. Beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat.
Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Kemudian, pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap, pada Sabtu (26/8).