Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati ongkos naik haji (ONH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp49,81 juta per orang. Biaya ibadah haji ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp39,8 juta.
"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" tanya Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (15/2).
Menurut Marwan, biaya haji 2023 sebesar Rp49,8 juta per orang yang dibebankan kepada calon jemaah setara 55,3% dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637. Biaya perjalanan ibadah haji (bipih) itu meliputi ongkos penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan.
Sementara itu, sebesar 44,7% sisanya atau Rp 40.237.937 ditanggung nilai manfaat. Pemanfaatannya untuk penyelenggaran ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67 (Rp8,09 triliun).
Menurut Marwan, kesepakatan ini baru di tingkat panja sehingga akan dibawa ke rapat kerja (raker) bersama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan berlangsung malam ini.
"Ini baru kesimpulan rapat kerja, diputuskannya nanti di rapat kerja, nanti malam," tandasnya.