Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan, pemeriksaan terhadap pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tetap dilakukan hari ini. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, Panji sudah memberikan konfirmasi untuk hadir pada pemeriksaan. Meski dirinya belum tiba di Bareskrim Polri, namun Panji sudah berada di Jakarta.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Jakarta dan akan memenuhi panggilan dari Bareskrim," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (3/7).
Ia menyebut, Panji akan diminta klarifikasi terkait penistaan agama yang dilaporkan tersebut. Selain Panji, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli.
Setelah pemeriksaan hari ini, penyidik pun akan melakukan gelar perkara. Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, maka penyidik akan menganalisa sebelum dinaikan ke tahap penyidikan.
"Gelar perkara kita lihat hari ini. Kan hari ini baru mau diperiksa apakah memungjinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," ujarnya.
Diketahui, penyidik telah menerima arahan dari Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam penuntasan kasus ini. Bahkan, Mahfud sendiri disebut telah membentuk tim untuk menguatkan komposisi penyidik di kepolisian.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ucapnya.
Agus menyebut, pemeriksaan saksi segera dilaksanakan. Nantinya polisi akan memanggil pelapor maupun saksi ahli untuk mengurai kasus ini.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Kementerian Agama, yakni Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham terkait ajaran Islam.