Kepolisian menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama. Hal itu diketahui setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.
"Dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status dari PG jadi tersangka," katanya di Mabes Polri, Selasa (1/8).
Ia menyampaikan, Panji dijerat dengan Undang-Undang ITE. Bahkan terancam 10 tahun penjara.
Kini dalam proses penyidikannya pun telah memeriksa 40 saksi. 17 saksi ahli turut dikumpulkan keterangan.
"Ahli penyidik telah mengumbnulkan tiga alat bukti dan satu surat," ujarnya.
Sebelumnya, ia mengatakan, Panji dipanggil lagi karena penyidik menilai surat keterangan sakit yang disampaikan Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.
"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Bareskrim Polri tengah berfokus mengusut tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.