close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto tangkapan layar YouTube.
icon caption
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto tangkapan layar YouTube.
Nasional
Rabu, 02 Agustus 2023 11:30

Panji Gumilang jadi tersangka, terancam 10 tahun penjara

Proses penyidikannya pun telah memeriksa 40 saksi. 17 saksi ahli turut dikumpulkan keterangan.
swipe

Kepolisian menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama. Hal itu diketahui setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pemeriksaan dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.

"Dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status dari PG jadi tersangka," katanya di Mabes Polri, Selasa (1/8).

Ia menyampaikan, Panji dijerat dengan Undang-Undang ITE. Bahkan terancam 10 tahun penjara. 

Kini dalam proses penyidikannya pun telah memeriksa 40 saksi. 17 saksi ahli turut dikumpulkan keterangan.

"Ahli penyidik telah mengumbnulkan tiga alat bukti dan satu surat," ujarnya.

Sebelumnya, ia mengatakan, Panji dipanggil lagi karena penyidik menilai surat keterangan sakit yang disampaikan Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/7).

Bareskrim Polri tengah berfokus mengusut tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan