close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti. clarads.wordpress.com
icon caption
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Susi Dwi Harijanti. clarads.wordpress.com
Nasional
Senin, 14 Juni 2021 15:30

Para guru besar dukung Komnas HAM usut TWK pegawai KPK

Bagi para guru besar, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) perlu ditelusuri untuk mengetahui pasti apa yang terjadi.
swipe

Delapan guru besar dan pegiat antikorupsi melakukan pertemuan langsung dan virtual dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Agenda itu terkait penanganan aduan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan, para guru besar hukum dengan latar belakang nan berbeda menekankan perlunya penelusuran yang sesungguhnya terjadi dalam TWK. Menurutnya, ini bukan hanya terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus, tetapi juga hak-hak setiap orang yang tak boleh dilanggar negara.

"Itu ditelusuri oleh Komnas HAM sehingga ke depannya tidak akan terjadi lagi," ujarnya dalam jumpa pers usai pertemuan, Jakarta, Senin (14/6).

Dalam pertemuan tersebut, Bivitri melanjutkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, mengingatkan agar tiada yang meremehkan prosedur hukum karena berbicara substansinya. Maksudnya, TWK pada dasarnya tidak tertuang dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi.

"Tapi diutak-atik prosedurnya sehingga seakan-akan ada dan akhirnya orang-orang dipecat karena ini," ujarnya. Dari 51 dari 75 pegawai yang gagal TWK dipecat dan sisanya akan dibina lagi.

Pegiat antikorupsi Saor Siagian menambahkan, pertemuan juga membahas hal-hal fundamental mengenai nasib 75 pegawai KPK. Pasalnya, mereka sudah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, tetapi masih menerima gaji.

"Orang itu diputus kerja tanpa landasan hukum. Nah, ini juga yang mengemuka dalam pertemuan tadi supaya jelas status dari 75 kawan-kawan ini," jelasnya.

Agenda yang dibahas berikutnya tentang stigma terhadap 75 pegawai KPK tersebut. Menurut Saor, ada cap yang menemosisikan mereka anti-Pancasila bahkan musuh negara karena dinyatakan gagal TWK.

Karenanya, Komnas HAM diminta tidak gentar dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM TWK. Dia memastikan masyarakat sipil tetap mengawal.

"Dan terakhir, kami sangat mengapresiasi ke Komnas. Kami tahu beban kerja mereka, jadi ada yang sebagian mengikuti dengan Zoom, bahwa atensi ada terjadi dugaan paling tidak menurut kami, pelanggaran HAM yang sangat luar biasa kepada 75 orang itu," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan