close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 03 November 2020 15:54

Para tersangka suap RAPBD Jambi segera disidang

Sebanyak 12 dari 13 tersangka berasal dari DPRD. Sisanya dari pihak swasta.
swipe

Para tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2017-2018 segera disidang. Hal itu ditandai dengan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jambi.

"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atas nama tersangka CB (bekas Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, red) dan kawan-kawan, hari ini (Selasa, 3/11), JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Ali menambahkan, penahanan para tersangka kini beralih dan menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor. Selanjutnya, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Di samping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain," jelasnya.

Para tersangka akan didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka, yakni Cornelis Buston dan bekas Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar serta Chumaidi Ziadi.

Kemudian, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain; eks Ketua Fraksi Restorasi DPRD Jambi, Nurani Cekman' serta bekas Ketua Fraksi PKB DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, mantan Ketua Fraksi PPP DPRD Jambi, Parlagutan Nasution; eks Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi, Muhamadiyah; bekas Pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin; Anggota DPRD Jambi, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta; serta pihak swasta, Joe Fandy Yoesman.

Para tersangka anggota legislator diduga menerima suap dengan jumlah bervariasi. Suap diberikan guna memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Sementara Joe disinyalir memberikan pinjaman uang sekitar Rp5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD Jambi 2018.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan