close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tilang otomatis secara elektronik bagi pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar./ Antara Foto
icon caption
Mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tilang otomatis secara elektronik bagi pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 22 November 2019 22:53

Parkir di trotoar DKI, siap-siap ditilang secara elektronik

Mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tilang otomatis secara elektronik bagi pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.
swipe

Mulai 2020, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tilang otomatis secara elektronik bagi pengendara yang memarkir kendaraan di trotoar.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem bernama intelligent smart system. Sistem ini bertujuan untuk menilang secara otomatis pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di trotoar maupun jalur sepeda.  

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan, sistem ini dapat diterapkan pada 2020 mendatang. 

"Jadi misalnya di beberapa kawasan yang saat ini disinyalir menjadi blackspot atau tempat pelanggaran yang ada, itu akan dipasangkan kamera CCTV yang sifatnya analytic," kata Syafrin di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Dengan demikian, lanjut Syafrin, pihaknya bisa langsung memberikan tindakan atau sanksi kepada pelanggar yang menggunakan trotoar untuk parkir. "Kami kenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Menurtnya, hingga saat ini pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP) baru melakukan penindakan dan pengawasan secara manual untuk penertiban kendaraan yang parkir di trotoar sehingga masih banyak kendaraan yang luput dari pengawasan.  

Penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI untuk mengatasi parkir liar itu dikenal dengan operasi cabut pentil yang dilakukan pada pagi dan sore hari di lima wilayah DKI Jakarta. 

Operasi cabut pentil dilakukan dengan menggembosi ban dari kendaraan yang terparkir di trotoar maupun jalur sepeda, selain itu tindakan yang dapat dilakukan adalah membawa kendaraan ke fasilitas pemerintah dan mengunci ban kendaraan.  

Dalam operasi cabut pentil, Syafrin menyebut, kendaraan yang sering ditemukan memarkir kendaraannya sembarangan di trotoar adalah ojek online

Sebagai informasi, sanksi yang diterapkan dalam operasi cabut pentil itu mengacu pada Perda DKI Nomor 5 atahun 2014 tentang Transportasi.

Tilang elektronik. / Alinea.id

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan