Persidangan gugatan kubu Moeldoko kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, telah masuk dalam tahapan pembuktian.
Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Heru Widodo menyebut, dalil-dalil gugatan pihak Moeldoko tidak memenuhi persyaratan mendasar. Alasannya, setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui negara.
"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh mahkamah partai yang tidak tercatat di Kemenkumham RI. Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (17/9).
Sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9) pagi.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan meyakini partainya punya bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan kubu Moeldoko kedua kalinya. Menurutnya, kubu Moeldoko tidak dapat membuktikan dua hal utama, yakni dasar hukum penyelenggaraan KLB dan siapa pemilik suara sah yang hadir dalam acara tersebut.
"Bukti yang diberikan tidak nyambung," ujar Hinca.
Hinca enilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Menurutnya majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti, meskipun pihak Moeldoko tidak siap dan menunda-nunda penyerahan bukti mereka.
Tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada 23 September 2021.
Pada akhir Maret lalu pemerintah melalui Kemenkumham telah memutuskan untuk menolak hasil KLB Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Menkumahm Yasonna Laoly mengatakan, penolakan didasari atas tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.