close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Menteri Sosial Idrus Marham.Antara Foto
icon caption
Eks Menteri Sosial Idrus Marham.Antara Foto
Nasional
Rabu, 04 Desember 2019 15:30

Partai Golkar siap menampung kembali Idrus Marham

Meskipun menjalani hukuman pidana, mantan Menteri Sosial itu tidak dicabut hak politiknya.
swipe

Politisi Partai Golkar Nurdin Halid menyambut baik putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung ( MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Nurdin mengatakan partainya siap menampung kembali Idrus. Bahkan tak tertutup kemungkinan Idrus akan menjadi pengurus jika sudah bebas. Sebab, meskipun menjalani hukuman pidana, mantan Menteri Sosial itu tidak dicabut hak politiknya.

"Saya pikir beliau akan tetap berbakti, mengabdi, dan aktif di Partai Golkar, karena hak politik beliau tidak dicabut," kata Nurdin di sela-sela Munas Golkar di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/12).

Terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 itu telah menjalani masa hukuman.

"Sebagai sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut," ujar Nurdin.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Dengan demikian, hukuman mantan Menteri Sosial itu dipangkas tiga tahun kurungan penjara dari sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun bui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Juru Bicara Idrus, Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi Alinea.id melalui pesan singkat, Senin (2/12).

Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat disangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.

"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU-MT Riau-1," ucap Andi.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan