close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah massa terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Antara Foto
icon caption
Sejumlah massa terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Antara Foto
Nasional
Jumat, 05 Juli 2019 17:43

Parpol hingga ormas Islam terlibat rusuh 22 Mei

Ada empat unsur kelompok yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei yang memprotes penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU.
swipe

Polisi mengungkap unjuk rasa memprotes penetapan hasil Pemilu 2019 yang berujung kerusuhan pada 22 Mei 2019. Sejumlah partai politik pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terlibat dalam aksi kerusuhan yang merenggut nyawa 9 orang itu.

Selain itu, ada pula organisasi kemasyarakatan atau ormas Islam dari berbagai daerah yang diduga terlibat. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, hasil penyelidikan menemukan ada keterlibatan empat unsur kelompok: partai politik, kelompok ormas, ormas Islam dan relawan capres-cawapres.

Keterlibatan para pihak berdasarkan hasil analisa melalui barang bukti, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi di lapangan, rekaman CCTV, dan visual. Adapun keterlibatan partai politik antara lain Gerindra, PAN dan PKS. 

“Kemudian keterlibatan unsur ormas Islam dari sejumlah daerah, antara lain berasal dari Serang, Tangerang, Cianjur, Pandeglang, Jakarta, Banyumas, Majalengka, Tasikmalaya, Lampung, dan Aceh,” kata Suyudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Kelompok lain yang terlibat kerusuhan, jelas Suyudi, berasal dari ormas Garis, Forkabi, Grib, dan Pemuda Muhammadiyah. Kelompok terakhir yang terlibat yakni relawan paslon 02 yang berasal dari RMP, Garda 08 dan Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi.

Suyudi mengungkapkan, tersangka kerusuhan 21-22 Mei berjumlah 447 orang. Mereka sudah diamankan polisi. Polisi telah menuntaskan 316 berkas perkara untuk para tersangka tersebut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dari seluruh tersangka, 74 di antaranya berusia di bawah umur atau anak-anak.

“Sampai hari ini sudah kami proses 316 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU dalam 82 berkas,” ucap Suyudi.

Penyidik, kata Suyudi, masih melengkapi berkas perkara tersangka lainnya yang belum dilimpahkan. Adapun untuk tersangka di bawah umur, penerapan upaya hukum telah dilakukan sesuai prosedur.

 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan