close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pembeli membawa belanjaannya dalam kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/Akabr Nugroho Gumay
icon caption
Pembeli membawa belanjaannya dalam kantong plastik saat berbelanja di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto Antara/Akabr Nugroho Gumay
Nasional
Jumat, 31 Januari 2020 07:32

Pasar tradisional Jakarta bebas plastik sekali pakai medio 2020

Pelaku terancam dikenai membayar uang paksa hingga Rp25 juta.
swipe

Seluruh pasar tradisional se-DKI Jakarta bakal menerapkan larangan pemanfaatan plastik sekali pakai per Juli 2020. Para pedagang diharapkan mendukung kebijakan tersebut.

"(Program) ini akan efektif, jika kita bergerak bersama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Andono Warih, Kamis (30/1).

Kebijakan termuat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Seluruh pasar tradisional di Ibu Kota dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Jumlahnya mencapai 152 lokasi dan tersebar di enam wilayah kota/kabupaten.

Merujuk Pasal 6, kebijakan tersebut wajib dilaksanakan pengelola melalui enam upaya. Dari penerapan, pemberitahuan, edukasi, pengawasan, hingga pemberian teguran.

"Pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai," tutur Andono. Ketentuan ini, berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dikecualikan untuk pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.

Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, menambahkan, langkah itu merupakan upaya meminimalisasi tumpukan sampah plastik. Pangkalnya, pasa tradisional di Ibu Kota menghasilkan 600 ton sampah saban hari.

Para pelanggar terancam sanksi administratif. Dalam Pasal 22 ayat (2), mencakup teguran tertulis, uang paksa Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Hukuman diterbitkan DLH ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan