Seluruh pasar tradisional se-DKI Jakarta bakal menerapkan larangan pemanfaatan plastik sekali pakai per Juli 2020. Para pedagang diharapkan mendukung kebijakan tersebut.
"(Program) ini akan efektif, jika kita bergerak bersama," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Andono Warih, Kamis (30/1).
Kebijakan termuat dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Seluruh pasar tradisional di Ibu Kota dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Jumlahnya mencapai 152 lokasi dan tersebar di enam wilayah kota/kabupaten.
Merujuk Pasal 6, kebijakan tersebut wajib dilaksanakan pengelola melalui enam upaya. Dari penerapan, pemberitahuan, edukasi, pengawasan, hingga pemberian teguran.
"Pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai," tutur Andono. Ketentuan ini, berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dikecualikan untuk pangan yang belum terselubung kemasan apa pun.
Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, menambahkan, langkah itu merupakan upaya meminimalisasi tumpukan sampah plastik. Pangkalnya, pasa tradisional di Ibu Kota menghasilkan 600 ton sampah saban hari.
Para pelanggar terancam sanksi administratif. Dalam Pasal 22 ayat (2), mencakup teguran tertulis, uang paksa Rp5 juta hingga Rp25 juta, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Hukuman diterbitkan DLH ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).