close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga melakukan swakarantina di gubuk Lapangan Tazakka, Bandar, Kabupaten Batang, Jateng, Selasa (5/5/2020). Foto Antara/Harviyan Perdana Putra
icon caption
Seorang warga melakukan swakarantina di gubuk Lapangan Tazakka, Bandar, Kabupaten Batang, Jateng, Selasa (5/5/2020). Foto Antara/Harviyan Perdana Putra
Nasional
Minggu, 06 September 2020 22:51

Pasien Covid-19 bergejala ringan diminta swakarantina

Pemprov Jakarta kini mengubah kriteria sasaran swab test secara PCR.
swipe

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyarankan pasien positif coronavirus baru (Covid-19) dengan gejala ringan disarankan melakukan swakarantina. Isolasi mandiri tersebut berlangsung selama 14 hari.

Menurut Ketua Umum IAKIMI, Ede Surya Darmawan, petugas akan melacak orang-orang yang pernah berkontak pasien positif Covid-19. Selanjutnya diminta swakarantina.

"Mereka yang memiliki keluhan ringan akan didatangi petugas untuk diminta isolasi mandiri. Kalau mereka datang ke rumah sakit, akan merepotkan karena melebihi kapasitas yang ada," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Minggu (6/9).

Jika setelah masa karantina tidak muncul gejala, pemantauan akan dihentikan. Namun, apabila muncul gejala, dilakukan pemeriksaan tes usap (swab test) secara polymerase chain reaction (PCR).

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambahkan jumlah rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Rencananya, ada 11 fasilitas kesehatan (faskes), terdiri dari swasta, militer, hingga badan usaha milik negara (BUMN).

"(Keputusan) Ini mungkin karena beberapa tempat (rumah) tidak cocok untuk dijadikan isolasi mandiri. Bisa saja mereka kurang disiplin dalam menjalankan protokol di rumah," tutup Ede.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkonfirmasi 46.333 kasus Covid-19 di Jakarta hingga 6 September, pukul 12.00 WIB. Sebanyak 34.792 di antaranya sembuh, 1.274 meninggal, dan lainnya masih dalam perawatan, baik di faskes rujukan maupun swakarantina.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta kini mengubah kriteria sasaran tes usap secara PCR. Sekarang dilakukan sesuai Pedoman Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Kemenkes.

Sementara itu, merujuk data Pemprov Jakarta pada 30 Agustus, sebanyak 74% dari total 4.456 tempat tidur di 67 RS rujukan telah terisi. Sedangkan okupansi ICU mencapai 81% dari 483 unit.

img
Angelin Putri Syah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan