close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Pixabay
icon caption
Ilustrasi pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Pixabay
Nasional
Jumat, 04 Februari 2022 09:39

Pasien Covid-19 asimtomatik hingga gejala ringan cukup isoman di rumah

Syarat rumah yang laik digunakan untuk isoman, yakni memiliki kamar atau lantai terpisah, kamar mandi terpisah, dan punya oksimeter.
swipe

Pasien positif Covid-19 tanpa gejala (asimtomatik) hingga gejala ringan cukup menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah selama masa pemulihan kesehatan. Namun, harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

"[Pasien terkonfirmasi] varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman," kata Juru bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).

Dirinya menambahkan, pasien berusia maksimal 45 tahun dan tanpa komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya. Pun mesti berkomitmen melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat rumah yang laik digunakan sebagai lokasi isoman, yakni memiliki kamar atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya, dan memiliki oksimeter.

"Ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," jelasnya.

Reisa melanjutkan, ada beberapa kiat perawatan di rumah, di antaranya pasien mengikuti instruksi tenaga kesehatan (nakes). Pun demikian dengan obat-obatan yang dikonsumsi, harus sesuai rujukan.

Apabila kadar oksigen 90-93%, pasien Covid-19 disarankan menghubungi nakes. Saat kadar oksigen di bawah 90%, pasien diminta mengontak penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di rumah sakit (RS).

"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," tegasnya.

Sementara itu, pasien yang tak memenuhi syarat perawatan Covid-19 di rumah diharuskan menjalani karantina di fasilitas isolasi terpusat (isoter).

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas," tandas Reisa.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan