Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada 2021. Keputusan diambil karena bukti permulaan yang dikumpulkan dinilai cukup.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) dan tersangka Hasan Aminuddin (HA) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi dan TPPU,” kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).
Barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut berupa berbagai dokumen dan uang senilai Rp362,5 juta. “Alat bukti yang dikumpulkan untuk pengembangan perkara dimaksud saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” jelasnya.
KPK memanggail 11 saksi yang diduga mengetahui perbuatan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo, Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud) Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Dinas Perikanan Probolinggo, Dedy Isfandi; Sekretaris Dinas Perpustakaan Probolinggo, Mariono; honorer Dinas PUPR Probolinggo, Winata Leo Chandra; perangkat desa, Hendro Purnomo; notaris, Hapsoro Widyonondo Sigid; pensiunan bernama Sugito; serta pihak swasta, Pudjo Witjaksono.
“Sebelas saksi itu seluruhnya hadir dalam pemeriksaan dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin,” terang Fikri.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/10), penyidik memeriksa enam saksi, yaitu wiraswasta, Nunik; serta lima PNS masing-masing Meliana Dita, Miske, Winda Permata, El Shinta, dan Tatug Edi di Polresta Probolinggo. "Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," imbuhnya.
Pasangan suami-istri (pasutri) Tantri dan Hasan sebelumnya terjerat OTT kasus jual beli jabatan kepala desa. KPK lalu menetapkan 22 tersangka, termasuk keduanya sebagai penerima suap. Pun menangkap Camat Krejengan, Doddy Kurniawan; dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan; karena diduga turut menerima suap.
Sedangkan 18 lainnya adalah ASN, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai penerima suap, Tantri, Hasan, Doddy, dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun para pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.