close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Barang bukti uang palsu. Foto dokumentasi Polsek Kalideres.
icon caption
Barang bukti uang palsu. Foto dokumentasi Polsek Kalideres.
Nasional
Rabu, 25 Mei 2022 16:41

Pasutri di Jakbar cetak uang palsu, sekali produksi Rp30 juta

Tidak hanya mencetak, pelaku juga mengedarkan uang palsu.
swipe

Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang memalsukan uang rupiah di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Tidak hanya mencetak, pasangan ini juga mengedarkannya di sana.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil. Wilayah yang menjadi operasi keduanya adalah toko kelontong dan pasar.

"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan maupun pasar," kata Syafri dalam keterangan, Rabu (25/5).

Kedua pasutri membelanjakan sejumlah uang palsu yang dimilikinya. Hasil dari belanja tersebut bukan menjadi yang utama namun mengharapkan kembalian. 

Syafri menyebut, awal mula kejadian ini terbongkar saat pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu rupiah di sebuah rumah kontrakan dalam kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah enam bulan. Dengan sekali produksi setiap Rp30 juta, pelaku membutuhkan waktu sekitar satu minggu sampai dengan 10 hari. 

“Jadi dia belanjakan sekitar Rp30.000 atau Rp40.000, nanti kembaliannya Rp10.000, Nah, kembaliannya itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.

Pihaknya mengamankan lima lembar pecahan Rp50.000, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp50.000, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp20.000, serta 850 lembar kertas minyak sebagai bahan membuat rupiah. Ada pula tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, dua buah jarum, selembar stiker tertulis BI Rp50.000, lima buah printer merek EPSON dengan tiga kabel sambungan on-the-go (OTG), enam buah lem kertas, empat buah pisau carter dan satu unit handphone merek VIVO warna merah type Y91.

“Dari hasil penyelidikan didapat, pelaku telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp300 juta,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Taufik Iksan mengatakan, pasutri tersebut diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marga Jaya RT 03/11 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Kedua pelaku ialah MT (35) dan MH (29).

"Kedua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat," kata Taufik.

Para pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat (1) tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan