close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
icon caption
Pelaksana Harian Plh Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat.
Nasional
Selasa, 24 Maret 2020 14:59

Patrialis Akbar bayar denda Rp300 juta ke KPK

Pembayaran denda merupakan pelaksanaan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada Patrialis Akbar.
swipe

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membayar denda Rp300 juta sebagaimana sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. Terpidana perkara suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu menyetorkan uang tersebut ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyetorkan uang denda itu ke kas negara pada 9 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai salah satu komponen asset recovery atau pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK.

"Terpidana Patrialis Akbar telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp300 juta kepada KPK, sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK)," kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurutnya, Patrialis juga telah menjalankan pidana tambahan yang dijatuhkan padanya berupa pembayaran uang pengganti dalam kasus yang menjeratnya. Pelaksanaan pidana tambahan tersebut dilakukan Patrialis pada 2017 dengan menyetor uang pengganti ke rekening KPK.

"Terpidana Patrialis Akbar juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp4.043.195 dan US$10.000 melalui rekening KPK. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2017, KPK telah melaksanakan penyetoran pembayaran uang pengganti tersebut ke kas negara," kata Fikri. 

Patrialis Akbar divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019 itu, lebih rendah dari hukuman yang sebelumnya dijatuhkan. 

Sebelum permohonan PK, Patrialis divonis dengan pidana hukuman badan selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$10.000 dan Rp4 juta.

Pada perkara itu, Patrialis terbukti bersalah lantaran menerima suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima US$50.000 dan Rp4 juta.

Uang suap tersebut diberikan Basuki Hariman agar memenangkan sengketa uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan