close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi media sosial./Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi media sosial./Foto: Pixabay
Nasional
Kamis, 03 Oktober 2019 11:01

Patroli polisi di medsos ungkap pemuda di Kalbar hina Pancasila

Pancasila sebagai lambang negara dihina menjadi Pancagila. Pemuda tersebut juga mengubah isi dari Pancasila.
swipe

Pemuda berinisial GP asal Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ditangkap tim siber Polda Kalimantan Barat. GP yang berusia 24 tahun itu terpaksa diamankan karena diduga menghina Pancasila sebagai lambang negara dengan menyebutnya Pancagila.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Subdit 5 Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime Polda Kalbar melakukan patroli di media sosial. 

Mereka ketika itu mendapati akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila menjadi Pancagila. Selain itu, pemuda GP juga mengubah bunyi kelima isi dari Pancasila.

"GP diamankan, Rabu (2/10) karena mengunggah lambang negara yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber dan dilakukan profiling," kata Mahyudi di Kalimantan Barat pada Kamis (3/10).

Tak butuh waktu lama, lanjut Mahyudi, pihak Subdit 5 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar langsung berkoordinasi dengan Polsek Siantan. Dari koordinasi itulah, kemudian polisi mengamankan pelaku. “Saat ini, pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” ujarnya.

Dalam melakukan pemeriksaan kepada pelaku, Mahyudi menyebut pihak kepolisian rencananya juga akan berkoordinasi dengan pakar atau ahli bahasa dan pidana. 

Diketahui, GP terancam dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret, menulisi, menggambari atau membuat rusak lambang negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menanggapi kasus ini, Mahyudi mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Tentunya dengan tidak mengunggah ujaran yang sifatnya berdampak negatif. “Mari kita gunakan medsos dengan bijak dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks," katanya. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan