close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Pixabay
icon caption
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Pixabay
Nasional
Jumat, 09 November 2018 06:20

Polisi divonis 1,5 tahun penjara karena beli sabu

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin, menyatakan akan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhi kepada Karyadi.
swipe

Seorang polisi bernama Karyadi divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Yadi, demikian terdakwa biasa disapa, diketahui tertangkap tangan membeli narkoba dari pedagang asongan di Kapal Tidar bernama Akbar. Yadi membeli barang haram tersebut dengan cara patungan bersama rekannya bernama Budi.

Menanggapi putusan majelsi hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin, menyatakan akan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhi kepada Karyadi karena terlibat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang itu.

“Memori bandingnya telah diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi,” kata Awaludin di Ambon.

Awaludin menjelaskan, upaya banding yang dilakukan pihaknya terhadap Yadi karena dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim diminta menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa. Namun putusan majelis hakim hanya satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kalau putusan penjaranya dua pertiga dari tuntuan yang diajukan tidak ada persoalan, tetapi vonis yang dijatuhkan terasa lebih ringan sehingga kami telah mengajukan banding," kata Awaludin.

Kasus ini bermula ketika pada Senin (17/8) sekitar pukul 10.00 WIT, Yadi bersama saksi Hasbudin Dafrullah alias Budi yang kini terpidana bertemu di rumahnya di Jalan Provinsi Kecamatan Namlea Kabupaten Buru. Yadi mengajak Budi patungan untuk membeli sabu-sabu dari Akbar yang diketahui masih buron.

Budi menyetujui ajakan tersebut. Yadi kemudian meminta uang kepada Budi sebesar Rp3 juta. Sedangkan dia mengeluarkan uang Rp1 juta. Total uang yang terkumpul sebanyak Rp4 juta. Dengan uang itu Yadi menghubungi Akbar untuk membeli sabu-sabu sebanyak 5 paket. 

Kepada Akbar selaku penjual narkoba, Yadi mengatakan telah menitipkan uangnya kepada Sumirah sebesar Rp7 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Asni yang rinciannya digunakan untuk membayar pembelian mebel kepada Asni sebesar Rp3 juta. Sedangan Rp4 juta sisanya diserahkan kepada Akbar untuk membeli sabu-sabu.

Setelah menerima uang titipan dari Asni, Akbar menelepon Yadi. Akbar mengatakan sudah menerima uang yang dititipkan Asni. Dalam 3 hari, Akbar berjanji akan datang ke Pulau Buru menggunakan Kapal Pelni. Tak lupa Akbar juga membawa sabu-sabu pesanan Yadi.

Selanjutnya, pada hari yang ditentukan Akbar datang ke Pulau Buru menggunakan Kapal Pelni sambil membawa 5 paket sabu-sabu. Di seberang , Yadi sudah menunggunya. Setelah keduanya bertemu, di Pelabuhan Namlea Yadi mengajak Akbar ke rumahnya. Di situ lah, transaksi barang haram dilakukan. 

Usai menerima pesanan sabu-sabu, Yadi langsung menelepon Budi agar ke rumahnya untuk berpesta narkoba. Namun, belum sempat mencicipi sabu-sabu yang dibawa Akbar, Yadi dan Budi terlebih dahulu diringkus polisi. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan