Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang ke Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (8/9).
"Prosesnya selesai semua sehingga SK PAW kami serahkan dan tinggal pelantikan," ujar Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim, kepada wartawan usai menyerahkan SK PAW.
Semua partai politik sudah menyelesaikan prosesnya dan tinggal pelantikan di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, 10 September 2018, pukul 13.00 WIB.
Selain itu, nama-nama yang akan duduk sebagai pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya juga telah diselesaikan sehingga setelah dilantik langsung bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Total terdapat 40 orang yang dilantik menggantikan 40 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya ada 41 orang, tapi satu orang sudah dilantik sehingga 40 orang lainnya akan dilantik pada Senin pekan depan," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Selain diambil sumpahnya, seluruh anggota dewan yang akan bekerja sampai 2019 tersebut nantinya juga harus menandantangani pakta integritas antikorupsi karena persoalan korupsi adalah masalah integritas.
Gubernur Jatim selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah nantinya dijadwalkan hadir langsung saat proses pelantikan, termasuk pimpinan KPU Jatim serta pimpinan partai politik tingkat provinsi.
Sementara itu, Pakde Karwo juga menyampaikan persoalan yang terjadi di Malang merupakan masalah nasional dan sangat serius sehingga harus segera ditindaklanjuti serta diselesaikan.
"Tapi, jangan sampai ada rasa ketidakpercayaan terhadap partai politik, sebab kinerja partai mengurusi masalah ini lancar, begitu juga dengan KPU dan birokrasi yang bisa cepat menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Sementara itu, langkah percepatan pelantikan berdasarkan arahan Gubernur menjadi salah satu upaya mengatasi kondisi di pemerintahan Kota Malang, khususnya menghadapi dua agenda besar, yakni pembahasan P-APBD 2018 dan APBD 2019.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif tinggal lima orang, rinciannya Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono dan Nirma Chris Desinindya.
Tercatat, dari total 45 anggota, terdapat 41 orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. (ant)