Payung hukum reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) sedang dibahas DPRD DKI. Yakni, revisi Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta.
Nanti, perluasan Ancol masuk dalam rancangan aturan tersebut. "Sedang diproses ya, sama DPRD DKI. Prinsipnya, kami akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria, di di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7). "Prinsipnya, kami akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," tambahnya.
Kemudian, Riza menyatakan, kebijakan perluasan Ancol yang diteken Gubernur DKI, Anies Baswedan merupakan langkah untuk kepentingan warga ibu kota. Karena itu, kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat tersebut harus didukung penuh.
"Prinsipnya, kebijakan itu diambil untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok, kepentingan golongan, apalagi pribadi," ucap Riza.
Riza mengklaim, perlausan Ancol yang menjadi panglima atau yang harus dikedepankan bukanlah sisi politisnya, melainkan masyarakat mesti melihat secara aturan dan hukumnya. "Kami ingin hukum sebagai panglima, seperti faktanya di republik ini politik sangat mendominasi," ujar dia.
Lebih jauh, Riza menegaskan, Pemprov DKI akan selalu taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Kata dia, dikelaurkannya Kepgub DKI nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol itu justru sebagai pintu masuk untuk membuat aturan dan kejian selanjutnya, seperti kajian Amdal, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur dan kajian tentang lingkungan dan yang lainnya.
Tak hanya itu, sebagai sarat legal administratif untuk mengajukan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional. Diketahui dalam Kepgub tersebut Gubernur Anies mengizinkan reklamasi Ancol seluas 120 hektare di sisi timur Ancol dan 35 hektare di sisi barat. Sehingga total 155 hektare.